Loading...

  • Minggu, 10 Mei 2026

Kepala KUA Sei Kepayang Terima Warga yang Hendak Berwakil Wali

Kepala KUA Sei Kepayang Terima Warga yang Hendak Berwakil Wali

Sei Kepayang, 15 Agustus 2025

    Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang memberikan pelayanan penerimaan warga yang mengajukan permohonan wakil wali untuk pernikahan. Kunjungan warga ini merupakan bagian dari upaya KUA untuk mempermudah proses pernikahan, terutama bagi calon mempelai yang tidak memiliki wali nasab atau membutuhkan wali hakim.  

    Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Sei Kepayang,Taufik Hidayat Simanjuntak,S.Fil.I, menjelaskan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan wakil wali. Beliau menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses dapat berjalan lancar.  

    Kami selalu siap membantu masyarakat dalam urusan pernikahan, termasuk dalam hal penetapan wali. Pastikan semua persyaratan administrasi sudah lengkap agar prosesnya cepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam," ujarnya.  

    Warga yang hadir Bapak Muis warga Dusun VII Desa Sei Kepayang Kanan,mengaku sangat terbantu dengan pelayanan ini dan  menyampaikan apresiasinya atas kemudahan yang diberikan oleh KUA.  

     Saya sangat berterima kasih karena petugas KUA memberikan penjelasan yang jelas dan membantu proses pengajuan wakil wali. Ini sangat mempermudah kami dalam mempersiapkan pernikahan," ungkapnya.  

     Kepala KUA juga mengingatkan masyarakat bahwa wakil wali atau wali hakim hanya diberikan dalam kondisi tertentu, seperti ketiadaan wali nasab atau halangan syar’i lainnya. Masyarakat diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas KUA untuk memastikan kelayakan permohonan.  

     Dengan adanya layanan ini, KUA Sei Kepayang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pernikahan, sesuai dengan prinsip mudah, cepat, dan sesuai syariat.(SHH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post