Loading...

  • Minggu, 10 Mei 2026

Kepala KUA Sei Kepayang Dampingi Proses Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Legalitas Aset Keagamaan

Kepala KUA Sei Kepayang Dampingi Proses Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Legalitas Aset Keagamaan

Asahan, 12 Agustus 2025 

        Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang, Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I., aktif mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program prioritas Kementerian Agama Kabupaten Asahan. Langkah ini bertujuan mempercepat legalisasi aset wakaf, termasuk rumah ibadah dan fasilitas keagamaan, guna menghindari sengketa di masa depan.

    Diantaranya adalah sertifikasi Musholla Nurul Iman Dusun V Desa Sei Paham.

     Proses selanjutnya akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengukuran dan verifikasi lapangan.

Dampak dan Harapan

    Kegiatan ini sejalan dengan instruksi Kakan Kemenag Asahan, H. Abdul Manan, MA., untuk memprioritaskan sertifikasi wakaf di 25 kecamatan. 

  Legalitas tanah wakaf diharapkan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi umat beragama dalam beribadah.

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post