Asahan (Penyuluh Katolik).
Penyuluh Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kab. Asahan, Alb Irawan
Dwiatmaja, M.Fil. melakukan penyuluhan kepada kelompok binaan yaitu Bina Iman
Remaja Katolik UPTD SMP Negeri 3 Simpang Empat Desa Sungai Lama di salah satu
ruangan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Tema penyuluhan yaitu Kenapa
Katolik Tidak Boleh Merayakan Natal Sebelum 25 Desember? Ketika memasuki bulan Desember setiap tahun,
suasana Natal sudah mulai terlihat dengan pemasangan ornamen-ornamen di pusat
perbelanjaan, dan tempat-tempat lainnya. Namun, Gereja Katolik memiliki aturan
yang menyatakan bahwa Natal dapat dirayakan pada 24 malam atau dalam istilah
lainnya dari vigili Natal sampai Hari Raya Penampakan Tuhan (Epifani) (sekitar 6 Januari).
Lalu bagaimana sebelum
tanggal 24 Desember? Penyuluh yang akrab disapa Wawan menjelaskan, “Sebelum
tanggal 24 Desember, Gereja Katolik merayakan Adven. Masa Adven berlangsung selama
empat hari Minggu sampai sebelum Hari Raya Natal. Adven berakar dari bahasa Latin
adventus yang artinya kedatangan. Pada masa adven ini dikenang akan kedatangan Yesus Kristus ke dunia dan
kedatangan kedua kalinya pada masa akhir zaman.”
“Pada masa adven, umat
menantikan dengan penuh sukacita seperti pengharapan. Kita menantikan
kedatangan Kristus dengan penuh sukacita seperti dinasehatkan Nabi Yesaya. Umat
mempersiapkan dirinya dengan jalan pertobatan, sebagaimana Yohanes Pembaptis
menasehatkan,” lanjut
Wawan.
“Kita
menerima yang akan datang itu sebagaimana Bunda Maria menerima pesan dari
malaikat Gabriel.”, tutup
Wawan dalam penyuluhan. Dengan penjelasan di atas, pertanyaan kenapa Katolik hanya
merayakan Natal setelah tanggal 24 malam sudah terjawab yaitu karena
sebelumnya, Gereja Katolik merayakan masa Adven. Wawan berharap dengan penjelasan
yang diberikan, kelompok binaan dapat memahami alasan kenapa Natal harus
dirayakan setelah tanggal 24 malam. (AW)