Loading...

  • Rabu, 17 Juni 2026

Kasi Penmad Kemenag Asahan Hadiri RDP Terkait UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2026 di DPRD

Fgpenmad

KISARAN (Humas)— Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. Kankemenag) Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Dr. Hj. Sri Muchlis, M.I.Kom., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting di Aula Madani Gedung DPRD Kabupaten Asahan, Senin (15/06/2026). Rapat tersebut digelar guna membahas implementasi dan penyesuaian regulasi pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2026 tentang Guru dan Dosen di tingkat daerah.

​RDP yang berlangsung dengan khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Daniel Banjarnahor, SH, M.H. Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh jajaran anggota legislatif, perwakilan Dinas Pendidikan, serta sejumlah asosiasi profesi pendidik yang ada di wilayah Kabupaten Asahan untuk menyamakan persepsi mengenai aturan baru tersebut.

Kehadiran Kasi Penmad dalam rapat ini menegaskan komitmen penuh Kemenag Asahan dalam mengawal hak-hak serta kesejahteraan para guru, khususnya guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

​Fokus utama dalam pembahasan RDP kali ini adalah pembedahan poin-poin krusial dalam UU Nomor 14 Tahun 2026. Undang-undang baru ini merupakan payung hukum utama yang mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan, hak, kewajiban, serta jaminan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia, baik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

​Ketua Komisi D DPRD Asahan, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam mengimplementasikan undang-undang ini di daerah. Menurutnya, kepastian hukum terhadap kesejahteraan guru harus dikawal ketat agar tidak ada lagi ketimpangan pendapatan atau diskriminasi hak antara guru sekolah umum dan guru madrasah.

​Menanggapi hal itu, Kasi Penmad memaparkan kesiapan jajaran Pendidikan Madrasah Kemenag Asahan untuk beradaptasi dengan regulasi terbaru ini. Beliau berharap regulasi turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2026 nantinya dapat segera dieksekusi dengan baik, sehingga berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan dan standar hidup para guru madrasah di Asahan.

​Rapat Dengar Pendapat ini ditutup dengan penyusunan beberapa rekomendasi bersama yang akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. Seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa penguatan kedudukan guru profesional merupakan kunci utama dalam menyukseskan program mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.(FR)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post