MUSCAB II APRI ASAHAN
top67
Loading...
Ka KUA Air Batu Sosialisasikan Hukum Waris Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991 di Desa Pulau Pule
Air Batu, 11 September 2024 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Batu, Dr. H. Taufik, S.Ag, MA, melaksanakan sosialisasi mengenai hukum waris yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 di Desa Pulau Pule, Kecamatan Air Batu. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para warga desa setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, Dr. H. Taufik menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik mengenai pembagian waris sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ia menekankan bahwa Inpres No. 1/1991 menjadi acuan utama dalam penegakan hukum waris di Indonesia, khususnya bagi masyarakat Muslim.
"Kita harus memahami secara benar hak-hak ahli waris yang sudah diatur dalam syariat Islam, sehingga pembagian warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai ketentuan," ujar Dr. Taufik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan rincian tentang bagian-bagian ahli waris, seperti anak laki-laki dan perempuan, suami, istri, serta ahli waris lain yang berhak menerima. Dr. Taufik juga menekankan pentingnya konsultasi dengan lembaga yang berwenang, seperti KUA, agar proses pembagian warisan berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Acara sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat, yang merasa mendapat pemahaman lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban terkait warisan menurut hukum Islam. Masyarakat Desa Pulau Pule berharap agar kegiatan seperti ini terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah-tengah warga.
Sebagai penutup, Dr. Taufik mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi ke KUA terkait masalah-masalah hukum keluarga, termasuk warisan, guna memastikan segala urusan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.